Nahas, Pernikahan Berujung Maut, Tamu Undangan Tusuk Temannya Usai Bernyanyi
Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku yang bernama Joyo tersebut nekat menghabisi nyawa korban yang bernama Samuel karena sakit hati usai ponsel keponakannya dicuri korban.
BUKAMATA - Samuel, jadi korban penikaman oleh Joyo yang merupakan temanya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di pesta pernikahan di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Aksi pelaku terjadi pada Minggu (20/3/2022) lalu.

Pihak kepolisian menjelaskan, pelaku bersama rekan lainnya datang turut memberikan ucapan selamat kepada rekannya yang sedang menikah. Namun pada saat itu, pelaku ketemu korban saat sedang asyik berjoget diatas panggung.
Pelaku pun ikut berjoged diatas panggung. Diatas panggung, korban ditantang oleh pelaku, namun pelaku minta kesempatan untuk bernyanyi dulu satu kali, usai membawakan sebuah lagu, pelaku langsung turun panggung dan menemui koran Samuel yang menerima tantangannya itu.
“Ketika korban turun, pelaku pun turut mendatangi korban yang sedang berjalan pelan di belakang pengunjung yang sedang berjoget. Saat itu, pelaku sudah memegang badik yang diselipkan di pinggang celana,” katanya.
Saat itu, lanjut Kapolres, pelaku berjalan di belakang korban, lalu ketika sudah dekat dengan sasarannya. Pelaku langsung menarik bidik yang dia simpan dan ditusukkannya ke tubuh korban beberapa kali. Kemudian korban berhasil menjauh dan lari begitu pula dengan pelaku yang lari meninggalkan TKP.
Nahasnya, ketika pihak kepolisian datang, korban yang berasal dari Kelurahan Rebambang, Kecamatan Rungan Barat tersebut sudah meninggal dunia.
"Berkat informasi yang didapat dari TKP, kemudian anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran pelaku. Pada pukul 24.00 WIB malam harinya, anggota polsek Rungan menemukan lokasi pelaku, yang mana pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tumbang Rahuyan," ucap AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano, Rabu (23/3/2022).
Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku yang bernama Joyo tersebut nekat menghabisi nyawa korban yang bernama Samuel karena sakit hati usai ponsel keponakannya dicuri korban.
"Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara," kata Fedrerick.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
