MAKASSAR, BUKAMATA – Tim Gabungan Unit Jatanras, Polrestabes Makassar membekuk pelaku tawuran yang melakukan pembusuran kepala bagian belakang terhadap RM (14) salah seorang remaja di Kota Makassar.
Penangkapan lima seorang remaja dibawa umur itu masing-masing berinisial, RA (14), AL (14), TI (14) AG (13) dan EC (12). Kelimanya diamankan di wilayah Kecamatan Tallo, masing-masing di rumahnya.
Katim Subnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muhammad Kemal mengatakan, lima orang remaja yang memanah busur seorang remaja di bagian kepala korbanya pada saat tawuran di jalan Muhammad Jufri, Kota Makassar, Jumat (18/3/2022) lalu
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku dan kelompok korban terlibat tawuran karena permasalahan saling singgung dan tidak terima saat salah satu kelompok kalah bermain sepak bola,” ujar Muhammad.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan unit jatanras Polrestabes Makassar bersama jajaran kepolisian Polsek Tallo, Minggu (20/3/2022) dini hari
“Selain kami membekuk para pelaku, kami juga turut menyita sejumlah anak panah busur, katapel hingga pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi saling serang,” demikian Muhammad.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
-
Balita 4 Tahun Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, Polrestabes Makassar Belum Tetapkan Tersangka
-
Polrestabes Makassar Pecat Anggota yang Mangkir Enam Bulan