BULUKUMBA - Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sempat digegerkan viralnya video mesum yang berdurasi 66 detik. Video itu menunjukkan hubungan badan layaknya suami istri, video itu mulai beredar pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Beredarnya video itu. Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi penyebar sekaligus pemeran adegan video tak senonoh itu.
Dia adalah, lelaki berinisial MMD, warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, MMD dlangsung oleh personel Polres Bulukumba pada hari Rabu (16/3/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan kejadian tersebut, saat ini kata dia, pihak Unit PPA telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin yang bersangkutan telah diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video itu," demikian Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf menambahkan, perbuatan pelaku melanggar tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Terkait motifnya menyebarkan videonya sendiri akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman enam tahun," terang Muhammad Yusuf," pungkas Muhammad Yusuf.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Ganja Lewat Instagram, 18 Batang Tanaman Disita
-
Viral di Medsos, PPA Polres Bulukumba Tangkap Pria Aniaya Bocah
-
Warning Operasi Zebra!! Pakai Knalpot Brong Dikandangkan Selama 3 Bulan
-
Satpol PP Gerebek 7 Pasangan Mesum, Ada PSK Jalur Online