Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 16 Maret 2022 17:44

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim, mewakili Bupati Luwu, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Zakat, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Teknis Basnaz Kabupaten Luwu, di Aula Kantor Bappelitbangda, Rabu, 16 Maret 2022.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim, mewakili Bupati Luwu, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Zakat, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Teknis Basnaz Kabupaten Luwu, di Aula Kantor Bappelitbangda, Rabu, 16 Maret 2022.

Pemkab Luwu Imbau Pengelola Satgas Zakat Jaga Kepercayaan Masyarakat

Tujuan dibentuknya Satgas Zakat adalah untuk membantu tugas-tugas Baznas dalam upaya optimalisasi pengumpulan dan pengelolaan zakat di wilayah kecamatan masing-masing

LUWU, BUKAMATA - Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim, mewakili Bupati Luwu, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Zakat, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Teknis Basnaz Kabupaten Luwu, di Aula Kantor Bappelitbangda, Rabu, 16 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Ahyar Kasim menyampaikan ucapan selamat kepada para Penyuluh Agama Islam yang bertugas di setiap kecamatan, yang dilantik menjadi Satgas Zakat.

"Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Luwu, saya menyambut baik atas diselenggarakan kegiatan ini, dengan harapan agar Satgas Zakat mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya zakat, infak dan sedekah untuk kesejahteraan ummat," kata Ahyar Kasim.

Menurut Ahyar, kesadaran masyarakat untuk membayar zakat tentu harus pula didukung oleh komitmen para pengurus dalam mengelola zakat

"Selain menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, maka sangat penting juga dilakukan pembenahan dalam pengelolaan zakat, menguatkan komitmen dan kesadaran dalam mengelola zakat serta melahirkan inovasi program kerja yang baru selain tetap melakukan pendataan terhadap potensi-potensi zakat yang ada di daerah masing-masing," lanjut Ahyar.

Ketua Baznas, Agung Nas, menjelaskan, tujuan dibentuknya Satgas Zakat adalah untuk membantu tugas-tugas Baznas dalam upaya optimalisasi pengumpulan dan pengelolaan zakat di wilayah kecamatan masing-masing.

"Satgas yang dibentuk di Kabupaten Luwu ini merupakan hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Agung Nas.

Mou tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pengurus Baznas Kabupaten Luwu dengan mengangkat para Penyuluh Agama Islam di setiap kecamatan menjadi Satgas Zakat.

"Semoga Satgas Zakat yang berjumlah dua orang di setiap kecamatan dapat memberikan edukasi sesuai fungsinya kepada orang-orang atau Muzakki untuk kemudian bisa memaksimalkan pengelolaan zakat," harap Agung Nas. (*)

Penulis : Adhyaksa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu #Satgas Zakat #Basnaz Luwu