Terdakwa Olivia Nathania telah mengaku menjalani praktik bisnis penerimaan CPNS melalui jalur belakang alias bodong.
BUKAMATA - Kasus yang menyeret anak Nia Daniyati, Olivia Nathania mengaku dibantu Agustin dan Karnu dalam melakukan praktik pengrekrutan CPNS Bodong.
Menurut keterangan Oi-sapaan akrab Olivia Nathania, aksinya tersebut juga dibantu oleh pelapornya, Agustin dan Karnu. Putri Nia Daniaty ini mengaku kalau Agustin yang merekrut orang-orang untuk mendaftar di tempatnya.
"(Yang rekrut) Ibu Agustin," kata Oi, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3) kemarin.
Olivia Nathania menambahakan, dirinya hanya menerima Rp 25 juta dari Rp 40 juta yang dibayar per peserta. Sisanya, uang tersebut lari ke kantung Agustin dan Karnu.
"(Saya cuma terima), Rp 25 juta. (sisanya), Mereka (Agustin) yang makan, sama dengan Pak Karnu," ungkap Oi.
Ini bukan kali pertama pihak Oi menyeret Agustin dan Karnu dalam keterangannya. Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina pernah beberapa kali menyinggung adanya keterlibatan Agustin dan Karnu dalam praktik bisnis bodong Oi.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
1.967 CPNS Mundur Karena Penempatan Jauh dan Gaji Kecil
-
Kemenpan RB Respon Aksi Penolakan Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda
-
Jadwal Pengangkatan CASN: PNS Oktober 2025, PPPK Maret 2026
-
ASN yang Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Pengangkatan Dianggap Mengundurkan Diri
-
Kemenag Tetapkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS