Redaksi : Kamis, 03 Maret 2022 20:40
ilustrasi

BUKAMATA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sulawesi Tengah menyegel dua gudang milik CV AJ. Tindakan ini dilakukan lantaran menimbun 4.209 dus atau 53.869 liter minyak goreng.

Operasi itu dipimpin langsung Kombes Ilham Saparona Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan dua gudang itu berada di dua lokasi terpisah di Palu.

"Sudah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (3/3/2022).

Kedua lokasi itu ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.

Pada gudang di jalan I Gusti Ngurah Rai, satgas menemukan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter. Sedangkan di Jalan Tavanjuka ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.

Diketahui stok minyak goreng tersebut disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok tersebut.

Didik mengatakan dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.