BUKAMATA - Sebagian besar produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibanding bulan Januari 2022. Kenaikan ini diakibatkan tingginya permintaan sebagian besar komoditas produk pertambangan.
Kenaikan harga ini memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Maret 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022, pada 23 Februari 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan beberapa komoditas terus menunjukkan kenaikan harga pada periode Maret.
Komoditas itu, di antarnya konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite).
TAG
BERITA TERKAIT
-
Menteri ESDM Sebut Nahdatul Ulama Mulai Kelola Tambang Tahun Ini
-
Pengamat Khawatir Ormas Keagamaan Akan Dijadikan Makelar Perusahaan Tambang
-
Tolak Kelola Tambang Jokowi, KWI: Kami Hanya Bergerak di Bidang Kerasulan
-
MIND ID Resmi Jadi Bagian Pemegang Saham Terbesar PT Vale Indonesia
-
Kronologi Bentrokan Maut Morowali Menewaskan Dua Orang Pekerja