Tanggapi Keinginan Danny Bangun Stadion Barombong, Darmawan Bintang: Boleh, Asalkan....
Pemkot Makassar tidak bisa melakukan pembangunan Stadion Barombong kalau belum ada penyerahan aset.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, akhirnya menanggapi terkait keinginan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, yang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk penyelesaian Stadion Barombong. Ia menegaskan, semua bisa dilakukan asalkan sesuai ketentuan.

"Itukan masalah aset. Jadi masalah apakah bisa diminta atau tidak, itu hak pemerintah masing-masing. Tidak ada bedanya sebuah jalan yang selama ini merupakan kewenangan provinsi, tiba-tiba kita serahkan ke pemerintah pusat. Begitupun kabupaten juga menyerahkan kewenangan itu ke pemerintah provinsi atau sebaliknya. Itu proses yang wajar saja, silahkan," kata Andi Darmawan.
Meski demikian, apakah itu akan menjadi bagian yang akan diserahkan atau tidak, Andi Darmawan menegaskan, merupakan kesepakatan eksekutif dan legislatif nanti. Karena pembangunan stadion itu menggunakan pembiayaan dari Pemprov Sulsel. Asetnya juga tidak akan berpindah begitu saja, harus melalui persetujuan DPRD.
"Wajar-wajar saja, semua bisa melakukan itu. Dalam hal pemindahan aset biasa. Semua bisa dilakukan menurut ketentuan. Yang ada di stadion karena kita sudah mengeluarkan anggaran untuk itu, itu merupakan aset Pemprov. Sekarang sudah tercatat sebagai aset pemprov. Hanya saja misalnya suatu saat bahwa ada permintaan dan disetujui pemerintah dan legislatif, tidak ada masalah, jelasnya.
Ia mengungkapkan, Pemprov Sulsel sebenarnya sudah merencanakan alokasi anggaran secara bertahap untuk Stadion Barombong. Dalam konteks bahwa ada beberapa persoalan terkait kepemilikan.
"Tapi harapan kita, bahwa hal-hal yang menyangkut pemeliharaan, kemudian agar sedikit banyak bisa difungsikan masyarakat yang membutuhkan setelah Stadion Mattoanging belum jadi, kita harap bisa dioperasionalkan dulu yang ada di Barombong," bebernya.
Ia menegaskan, Pemkot tidak bisa melakukan pembangunan Stadion Barombong kalau belum ada penyerahan aset. "Bisa juga pakai sistem pinjam pakai, tapi prosesnya yang lebih tahu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," imbuhnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
