
Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi, Rudenim Makassar Amankan Deteni Asal Yaman
ia diamankan karena berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen
MAKASSAR, BUKAMATA- Kepala Rudenim Makassar, Alumuddin, Kamis (24/02) mengatakan bahwa Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah terima deteni asal Yaman titipan Kanim (Kantor Imigrasi) Makassar.
“Deteni Inisial MAK (38 th) ini diterima Rabu kemarin. Ia adalah pria asal Yaman yang diamankan oleh Kanim Makassar di salah satu penginapan Kota Makassar pada 25 Januari lalu,” Kata Karudenim Alimuddin.
Menurut Alimuddin, ia diamankan karena berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal.
“MAK dititipkan sementara di Rudenim Makassar sambil menunggu proses penegakan hukum yang merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Kata Alimuddin.
Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa Berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Keimigrasian, deteni yang diamankan di ruang detensi imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari dapat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Kepala Divisi Administrasi selaku Plt. Keimigrasian, Sirajuddin mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengamankan WNA tersebut. Menurut Sirajuddin, saat ini ada 6 orang Deteni di Rudenim dan 4 orang pengungi asal Afganistan.
“Sementara itu, ada 2 orang immigratoir, yakni 1 Warga Negara Thailand pindahan dari Kanim Ambon dan Warga Negara Yaman titipan kanim makassar tersebut yang saat ini sementara menunggu proses penegakan hukum,” Kata Sirajuddin.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45