Rahma Amin
Rahma Amin

Selasa, 22 Februari 2022 09:43

Larang Pj Kepala Daerah ASN Maju di Pilkada, Pengamat Ingatkan Aturan UU

Larang Pj Kepala Daerah ASN Maju di Pilkada, Pengamat Ingatkan Aturan UU

amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada)

JAKARTA, BUKAMATA- Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, mewanti-wanti kemungkinan adanya niatan dari penjabat (Pj) kepala daerah, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo dari kalangan SN mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Olehnya itu, ia mengingatkan tentang amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mencegah Pj. kepala daerah ikut berpolitik. Baik itu gubernur,bupati maupun wakil bupati.

"Dipagari di sini (UU Pilkada). Begitu Anda terpilih sebagai penjabat, Anda terkunci di pilkada, tidak bisa mencalonkan diri," kata Djohermansyah dikutip di laman CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).

Larangan Pj. kepala daerah mencalonkan diri di Pilkada disebutkannya tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai Pj. kepala daerah.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut syarat itu sengaja diberlakukan untuk mencegah Pj. kepala daerah berpolitik. UU Pilkada mencegah Pj. kepala daerah mengundurkan diri saat pencalonan pilkada.

Djohermansyah menyampaikan dulu larangan tersebut tidak dicantumkan pada UU Pilkada. Akibatnya, banyak Pj. kepala daerah yang aji mumpung ikut pilkada.

"Dulu ada peluang dimainkan oleh penjabat kepala daerah dari ASN, diajak-ajak oleh orang, dia bersemangat maju, makanya dibatasi," ujar Djohermansyah.

Meski demikian, tidak ada sanksi jika ada Pj. kepala daerah yang melanggar aturan itu. Djohermansyah menyebut aturan itu saat ini hanya bersifat larangan.

Sebelumnya, UU Pilkada mengatur pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Demi mencegah kekosongan jabatan itu, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih mendagri.

#Pilkada 2024 #UU Pilkada

Berita Populer