
Gelapkan Motor, Pria Pengantar Galon di Makassar Dipolisikan Majikan
pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tamalanrea
MAKASSAR, BUKAMATA- Sefrianus Pinggir (22 tahun), pria yang bekerja sebagai pengantar galon ini dipolisikan majikan setelah berusaha menggelapkan kendaraan operasional di tempatnya bekerja.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B / 99 / II / 2022 / SPKT / Polsek Tamalanrea / Polrestabes Makassar / Polda Sulsel, tanggal 14 Februari 2022, tentang dugaan tindak pidana penggelapan, Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan Sefrianus di Jalan Bung Kel. Tamalanrea Jaya Kec. Tamalanrea usai menjual sepeda motor majikannya ke penadah.
Kronologi penggelapan motor oleh pelaku, dijelaskan Panit 1 Opsnal Reskrim, Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengungkapkan, kejadiannya bermula saat Arika selaku korban atau pemilik depot air galon yang menjadi majikan pelaku, menyuruh Sefri untuk mengantarkan galon ke salah satu langgananya di Pasar Baru (Daya) dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun, berselang beberapa lama usai kepergian Sefri, pelaku tidak kunjung kembali. Dan yang membuat korban khawatir dan menaruh curiga lantaran nomor Hp milik pelaku tidak lagi bisa dihubungi.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,"papar Iqbal.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tamalanrea guna dilakukan interogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dan membenarkan telah membawa lari motor korban. Karena tindakannya, Sefri disangkakan Pasal 372 KUH Pidana
.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47