MAKASSAR, BUKAMATA- Aparat kepolisian Polsek Tamalanrea Kota Makassar berhasil membekuk Muh.Rijal alias Cidu (30 tahun), di kediamannya Jalan Mangadel Kecamatan Tallo usai mencuri sepeda motor yang terparkir.
Cidu diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J berwarna hitam, usai Sulpadli selaku korban melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke pihak berwajib setempat.
"Awalnya korban memarkir kendaraannya ketika hendak membeli minuman di warung tastea, namun setelah korban keluar, sepeda motor milik korban yang awalnya di parkir depan warung sudah tidak ada pada tempatnya,"kata Aiptu Jamal saat mengamankan pelaku, Jumat(18/2).
Keberadaan pelaku usai mencuri sepeda motor diketahui aparat Polsek Tamalanrea setelah mengumpulkan keterangan saksi di sekitar TKP dan ciri ciri pelaku langsung diketahui.
" Setelah itu pers opsnal mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku curanmo sementara berada di rumahnya di sekitaran jalan mangadel, sehingga berdasarkan info tersebut selanjutnya pers opsnal Polsek Tamalanrea segera mendatangi rumah terduga pelaku,"katanya.
Cidu selanjutnya digiring ke mapolsek Tamalanrea guna di lakukan interogasi serta proses hukum lebih lanjut. Dari hasil introgasi Cidu mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor jenis yamaha mio J di Jalan Perintis Kemerdekaan .
Ditahui juga Cidu merupakan seorang residivis, dimana pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUH Pidana.
BERITA TERKAIT
-
Dini Hari Terekam CCTV, Dua Pria Gondol Motor di Rappocini Gunakan Teknik Stut
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Paotere Makassar