Rahma Amin
Rahma Amin

Kamis, 17 Februari 2022 21:45

Ilustrasi senjata api/Int
Ilustrasi senjata api/Int

Bermasalah dengan Keluarga, Izin Senjata Api Polisi Bisa Dicabut

salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api

JAKARTA, BUKAMATA- Izin penggunaan senjata api(senpi) seorang anggota polisi bisa dicabut jika memiliki masalah dengan keluarga atau lingkungan sekitar.

Penyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdi Sambo dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev) situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terkini bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda di seluruh Indonesia.

"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama," kata Sambo dalam video yang dibagikan akun instagram @divpropampolri sebagaimana dikutip di CNN, Kamis (17/2).

Menurutnya pemegang senjata api perlu pengawasan dan mengecekan mental secara berkala.  Hal itu menjadi salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang diupayakan oleh pihaknya.Ia menuturkan bahwa permasalahan tersebut penting untuk dapat diselesaikan agar tidak berdampak pada Korps Bhayangkara nantinya.

Propam sebagai pengawas internal, kata dia, tak dapat secara rutin memelototi kinerja anggotanya. Namun ada sistem pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan di masing-masing kesatuan sehingga peranannya menjadi penting.

"Pemeriksaan secara rutin terhadap izin pinjam pakai senjata api. Kalau tesnya sudah benar, kami lakukan pengecekan secara rutin," tambah Sambo.

Ia pun meminta agar anggota kepolisian di masing-masing wilayah dan kesatuan dapat meningkatkan pemahaman kompetensi dalam penggunaan senjata api sesuai pedoman.

Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan senjata api yang diduga dilakukan oleh polisi kembali mencuat pasca kejadian penembakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng memeriksa total 17 anggota polisi yang bertugas selama pembubaran unjuk rasa tersebut.

Adapun demonstrasi itu dilakukan oleh Aliansi Rakyat Tani menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong. Menurut polisi, para demonstran melakukan aksi pemblokiran jalan hingga dibubarkan.Namun, dalam proses itu terdapat satu orang demonstran yang meninggal akibat terkena timah panas.

#izin senjata api #Polri

Berita Populer