Rahma Amin
Rahma Amin

Rabu, 16 Februari 2022 21:06

Kepala Dinsos Makassar, Aulia Arsyad saat memberikan keterangan kepada awak media/ist
Kepala Dinsos Makassar, Aulia Arsyad saat memberikan keterangan kepada awak media/ist

Kembali Mengganas, Covid-19 Serang Sejumlah Instansi Pemerintahan

kali ini menyerang sejumlah pegawai di instansi pemerintahan lingkup Pemkot Makassar

MAKASSAR, BUKAMATA- Angka kasus pasien positif Covid-19 di Kota Makassar kembali mengganas, kali ini menyerang sejumlah pegawai di instansi pemerintahan lingkup Pemkot.

Data terakhir, diketahui sudah ada puluhan Aparatur Sipil Negara(ASN) yang terinfeksi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Setelah sebelumnya Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan beberapa jajaran pegawai di Balai Kota Makassar dinyatakan positif.

Lalu menyusul Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, dan terakhir Kantor Dinas Sosial (Dinsos) juga dikabarkan sejumlah pegawainya ikut tumbang. Kantor-kantor pemerintahan pun memilih untuk tutup sementara guna menekan penyebaran virus.

Kepala Dinsos Makassar, Aulia Arsyad mengatakan pelayanan ditutup selama tiga hari kedepan dan baru kembali beraktivitas pada Senin pekan depan."Ditutup mulai hari ini sampai Jumat 18 Februari. Nanti Senin baru kembali beraktivitas,” singkat Aulia Arsyad, Rabu (16/2/2022).

Mantan Camat Tallo itu terpaksa harus menutup sementara pelayanan di Kantor Dinsos Makassar lantaran sudah ada 30 pegawai yang terpapar Covid-19.“Jadi sudah ada 30 pegawai yang terpapar, itu semua tanpa gejala,” ujar dia.

Pasca ditemukan banyak pegawai terpapar Covid-19, pihaknya langsung meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar untuk melakukan penyemprotan disinfektan.“Tadi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan pengurusan KIS ditiadakan selama pelayanan di kantor ditutup.

Pasalnya saat ini tidak ada sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Baik pengurusan baru, integrasi, ataupun pengecekan non-aktif KIS APBN atau APBD.

“Sementara harus ditiadakan, karena memang belum ada sistem yang terintegrasi langsung dengan BPJS Kesehatan, disamping beberapa persyaratan dalam pelayanan yang membutuhkan hard copy,” beber Rahmat

#Covid-19 #Pemkot Makassar #Dinas Sosial