Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 15 Februari 2022 19:32

Ist
Ist

Omicron Mengganas, Pemerintah Tetapkan PPKM Level Tiga di Enam Daerah di Sulsel

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 diberlakukan di enam daerah di Sulsel. Antara lain, Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Sulsel per 15 Februari 2022 menembus angka 1.181. Pemerintah pusat terpaksa melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulsel untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 diberlakukan di enam daerah di Sulsel. Antara lain, Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.

Kemudian, PPKM Level 2 diberlakukan di Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Selanjutnya, PPKM Level 1 diberlakukan di enam daerah. Masing-masing, Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Berdasarkan Instruksi Mendagri ini, PPKM tersebut berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam beberapa kesempatan, terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Pemerintah Provinsi Sulsel juga melakukan upaya Kebut Vaksinasi untuk mempercepat terbentukny herd immunity atau kekebalan kelompok. Mulai dari vaksinasi anak 6 - 11 tahun, vaksinasi pelajar, hingga vaksinasi lansia. (*)

 

#Pemprov Sulsel #Omicron #PPKM

Berita Populer