Dewi Yuliani : Minggu, 06 Februari 2022 21:31
Ist

LUWU TIMUR, BUKAMATA - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Burau, Luwu Timur, Sabtu, 5 Februari 2022 lalu. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, AG (24 tahun) dan MA (44 tahun), beserta barang bukti sabu seberat 176,74 gram.

Berdasarkan baket yang diterima redaksi dari Humas Polda Sulsel, kronologi penangkapan berawal pada hari Jum'at, 4 Februari 2022, sekitar pukul 09.45 Wita, Tim Unit 3 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Andi Sofyan, menerima informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, tim berangkat ke Jalan Trans Sulawesi untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022, sekitar pukul 06.15 Wita, tim melihat seorang sesuai dengan ciri-ciri dari informan. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap AG dan MA.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap AG, ditemukan barang bukti satu buah box warna biru merk hit yang berisi gulungan lakban warna hitam, berisi dua sachet serbuk kristal diduga sabu, yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan.

Kemudian pada MA, ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah LK juga MA.

Pada saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, satu sachet plastik bening berisi tujuh sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, satu gulungan lakban warna hitam berisi dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah MA.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)