
Ayungkan Parang, Begini Kronologis Curanmor di Jeneponto Ditembak Polisi
Terduga pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan sehingga tim Resmob mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
JENEPONTO, BUKAMATA - Polres Jeneponto merilis Curanmor yang dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Resmob Polres Jeneponto. Terduga pelaku DPO diberikan pertolongan medis, dia dibawa ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali dalam keterangan Persnya menyebut, bahwa terduga pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan sehingga tim Resmob mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Hambali menegaskan, polisi sempat mundur sambil memperingatkan untuk membuang parangnya, namun terduga pelaku terus maju dan tidak menghiraukan peringatan lisan dan tembakan peringatan ke udara.
"Tembakan peringatan itu tidak diindahkan saat pelaku menyerang Polisi dengan menggunakan parang dengan jarak 1 meter. Sehingga tim resmob terpaksa mengeluarkan tembakan terukur dan kena pada bagian dada pelaku sebanyak satu kali," terangnya, Minggu (6/2/2022).
Mantan Kasat Narkoba Jeneponto ini menambahkan, keberadaan pelaku diketahui berada di Bontoparang, Kecamatan Kelara. Selanjutnya tim menuju ke lokasi dan ditemukan pelaku sedang berada di rumah salah satu warga sedang duduk-duduk diatas rumah panggung.
"Pelaku melihat kedatangan tim resmob, pelaku langsung mengambil sebilah parang yang sudah terhunus, lalu turun dari rumah dan berusaha mendekati Kanit Resmob Polres Jeneponto untuk melakukan perlawanan sambil mengayung - ayungkan parangnya," sebutnya
Dia menyebut, setelah pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Resmob Polres Jeneponto. Pelaku ini menghembuskan nafas terakhirnya diperjalanan, saat dibawa ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
"Terpaksa dilakukan tindakan tegas ke arah terduga pelaku sebanyak satu kali dan mengenai dada sebelah kanan sehinggga terduga pelaku langsung terjatuh ke tanah. Setelah itu dibawa kerumah sakit, tapi diperjalanan menghembuskan nafas terakhirnya," ucapnya
Terduga pelaku Curanmor barang elektronik dan sepeda motor ini, dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjarah.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45