Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.
JENEPONTO, BUKAMATA - Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto melalui Penjabat Sekda H. Muhammad Basir melakukan pemantauan harga minyak goreng di pasar induk Karisa Jeneponto, Kamis (3/2/2022).

Pemantauan dilakukan, setelah diterbitkannya Keputusan pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Penjabat (Pj) Sekda Jeneponto, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Kadis Ketahanan Pangan dan Kabag Ekonomi sekretariat daerah mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.
Hal tersebut dikemukan oleh kadis perindag H. Manrancai Sally dalam keterangannya.
"Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.
" Maka Disperindag Jeneponto bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jeneponto akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng," ujar Manrancai
Menurutnya, bahwa pemantauan ini berdasarkan petunjuk lisan dan tertulis bapak Bupati Jeneponto Iksan Iskandar yang dengan cepat merespon fenomena pasar saat ini.
"Karena itu, kami menyasar pada pasar- pasar rakyat seperti Pasar Induk Karisa dan Pasar riteell. Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring dilaksanakan 3 Februari yang diawali dari Pasar Induk Karisa Pukul 08.30," terangnya
Di tempat itu, Kabag Ekonomi Amiruddin Abbas menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag nomor 6 tahun 2022.
Dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.
"Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Minyak goreng di pasar rakyat," sebutnya
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.
"Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter," ucapnya
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter.
Dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer, seperti di jelaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id
Turut hadir Kasatpol PP H. Nasuhang, Kadis Ketahanan Pangan Hartawan GS, sekretaris saharuddin, kepala Upt. Pasar Karisa dan beberapa pejabat terkait.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14