Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Perpindahan markas antirasuah tak lepas dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN).
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. KPK tak keberatan pindah ke ibu kota baru karena tugas dan perannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai audiensi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dia menyebut, perpindahan markas antirasuah tak lepas dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Ada satu hal yang mendasari kenapa kita tidak keberatan, yaitu peran daripada kita selaku aparatur sipil negara," ujarnya.
Firli menyebut, tiga peran ASN yakni sebagai pelaksana kebhinekaan. Kemudian yang kedua ASN merupakan pelayanan publik. Dan ketiga, ASN merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara
"KPK memberikan pelayanan publik, dan ASN itu merupakan perekat kesatuan dan persatuan bangsa dan negara," ungkapnya.
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 juga menyebutkan bila kedudukan KPK berasa di ibu kota negara. Firli memastikan pihak lembaga antirasuah akan menjalankan dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Sehingga di manapun KPK berada, tiga hal tersebut harus dimainkan. Tentu ini juga harus kita laksanakan," tutupnya.
17 Mei 2026 23:52
17 Mei 2026 21:51