
Baru Miliki Tiga MPP, Wapres Minta Sulsel Contoh Banyuwangi
Akselerasi penyediaan MPP di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air terus diharapkan, termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang baru memiliki tiga MPP.
MAKASSAR, BUKAMATA - Hingga Desember 2021, tercatat baru terdapat sekitar 50 Mall Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Padahal saat transformasi digitalisasi pemerintahan belum terbangun secara optimal, MPP menjadi kebijakan antara yang krusial sebagai rumah penghubung kehadiran negara/pemerintah dengan masyarakat.

Untuk itu, akselerasi penyediaan MPP di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air terus diharapkan, termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru memiliki tiga MPP.
"Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) baru memiliki tiga MPP yang sudah disahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), yang berada di Kota Palopo, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Selayar," ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin, saat memimpin Rapat Sosialisasi Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 31 Januari 2022.
Lebih lanjut, Wapres menyebutkan bahwa terdapat MPP lainnya yang sudah beroperasi seperti MPP Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun sayangnya belum disahkan oleh KemenPAN RB.
"Seharusnya sesuai dengan Peraturan Presiden 89 Tahun 2021, MPP Provinsi ini agar dialihkan ke Pemkot/Pemkab," ujarnya.
Wapres berharap pada 2022/2023 semua kabupaten/kota di Provinsi Sulsel, terlebih kabupaten/kota yang sudah menandatangani komitmen dengan KemenPAN RB dapat segera menyelenggarakan MPP.
"Bisa mencontoh pemerintah daerah lain, bagi yang belum bisa mencari contoh dari daerah yang sudah (memiliki MPP) dengan metode ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi). Jika ada contoh yang bagus bisa menjadi model. Salah satu yang saya lihat, daerah yang memiliki MPP bagus sekali itu Kabupaten Banyuwangi," pinta Wapres.
Wapres menegaskan, penyelenggaraan MPP tidak harus dengan membangun gedung baru, namun bisa mengoptimalkan sarana/prasarana yang sudah dimiliki dengan dukungan teknologi digital dan mengintegrasikan layanan berbagai instansi dalam satu Pelayanam Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas PMPTSP.
"Kita berharap manfaat MPP bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mendorong fasilitasi UMKM untuk terus tumbuh semakin kuat dengan memberikan kemudahan penerbitan izin melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, di samping melalui penyaluran kredit usaha yang disalurkan pemerintah," pungkasnya.
Menanggapi arahan Wapres, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan, dirinya akan berupaya mewujudkan seluruh kabupaten/kota di Sulsel memiliki MPP pada 2022/2023.
"Memang MPP di Sulawesi Selatan saat ini baru ada tiga yaitu di Kota Palopo, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Selayar. Tentu harapannya adalah bagaimana pada 2022/2023 ini bisa dilaksanakan juga di 21 kabupaten/kota yang belum melaksanakan sistem MPP," ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Barru, Suardi Saleh, mengakui, keberadaan MPP tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga daerah.
"Terasa sekali memang kemanfaatan daripada MPP ini, (masyarakat) sekali datang bisa mendapatkan berbagai layanan yang ada. Bagi daerah, salah satu hasilnya tingkat investasi di Kabupaten Barru (saat ini) termasuk lima besar di Sulsel," tuturnya.
Tingkatkan Standar Kualitas Pelayanan Publik
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Tahun 2021 tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, masih banyak kabupaten/kota di Provinsi Sulsel yang memperoleh nilai "Cukup". Untuk itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin meminta agar seluruh kepala daerah di wilayah Sulsel terus berupaya meningkatkan standar kualitas pelayanan publik yang dimiliki.
"Ini harus terus ditingkatkan agar menjadi 'Baik'. Saya berharap hal ini menjadi perhatian serius para Kepala Daerah," tegas Wapres.
Menurut Wapres, kualitas pelayanan publik yang baik akan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli), sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan kepercayaan investor.
"Pelayanan publik ini kita harapkan mempercepat, mempermudah, tidak berliku-liku dan menghindari terjadinya pungli, dan ini sangat penting untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dan membuat kepercayaan investor," urainya.
Di samping itu, kata Wapres, pelayanan publik yang berkualitas merupakan mandat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh dalam pemberian pelayanan publik yang berkualitas, baik pelayanan administrasi, jasa publik, maupun barang publik.
"Birokrasi yang berkualitas dan profesional (juga) adalah kunci untuk memajukan kesejahteraan umum," imbuhnya.
Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa pelayanan publik yang prima akan memengaruhi persepsi kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, kualitas kinerja pelayan publik harus senantiasa dievaluasi.
Namun demikian, Wapres mengakui bahwa Provinsi Sulsel sejauh ini telah mencapai banyak kemajuan dalam bidang pelayanan publik. Ia pun mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan publik yang telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Sulsel. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47