Samsul Bahri
Samsul Bahri

Minggu, 30 Januari 2022 10:51

Barang bukti mobil Honda Jazz berwana merah terparkir di Halaman Kantor Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Barang bukti mobil Honda Jazz berwana merah terparkir di Halaman Kantor Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Alur Sengketa Mobil Honda Jazz yang Mengakibatkan Polisi di Jeneponto Luka-luka

Pengakuan Mengejutkan dari Pemilik Mobil Rental, Pasca Aksi Heroik Polisi Jeneponto Gagalkan Penggelapan.

JENEPONTO, BUKAMATA - Pengusaha mobil rental bernama Ewa asal Kabupaten Gowa di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kelara Polres Jeneponto, atas dugaan kasus penganiayaan.

Hal tersebut berawal atas dugaan mobil yang digadaikan seseorang dan pindah tangan dari orang ke orang. Namun keberadaan mobil honda jazz itu, diketahui oleh pemiliknya seorang pengusaha mobil rental.

"Saya pengusaha rental mobil asal Gowa. Ini berawal Daeng Rapi yang datang merental lalu dia gadaikan ke Kalukuang yang bernama Daeng Sila, lalu Daeng sila gadaikan ke pak Rajab," ungkap Ewa, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Ewa, bahwa Rajab ini yang tebus dengan alasan, barang (mobil) ini aman karena pembiayaan BRI. Dia tebus sebanyak Rp. 17 juta rupiah. Tapi, mobil itu terpantau GPS aktif.

"Jadi Daeng Raja yang tebus dengan alasan ini unit barang, barang aman karena pembiayaan BRI. Dan Raja yang tebus sebanyak Rp. 17 juta rupiah. Terus saya datangi itu mobil dan Gpsnya aktif," tuturnya

Ditegaskan, bahwa posisi mobil ada di Tolo, Kecamatan Kelara. Namun orang di sana (Tolo) bertahan karena memiliki kwitansi pembelian, sempat diperlihatkan, dia beli Rp. 25 juta rupiah.

"Dia bilang mobil sudah saya belin Rp.25 juta, lalu saya bilang kenapa ada jazz Fp. 25 juta harganya, apa dasar kau beli itu mobil, lalu dia bilang cuman STNK," sebutnya

"Saya mau ambil itu hari, tapi dia bilang janganki ambilki sama-samaki naik di Loka. Setiba disana, mobil langsung masuk di kolom rumahnya lalu dia kunci. Dg Raja bilang, kalau kau mau ambil ini mobil nyawa taruhannya," begitu katanya

Masih kata Ewa, bahwa mobil tersebut berawal dari selaku pengusaha rental, mobil ini tiga kali pindah, mulai dari Dg Rapi, ke Dg sila, lalu ke Dg Raja.

"Jadi saya dengan Dg Raja ini sama-sama korban," terangnya

Tak sampai disitu, Dg Raja pun melaporkan Ewa di Kepolisian Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dilaporkan sama Dg Raja atas dugaan Penganiayaan dan kami ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, saya juga melaporkan pak Rajab dengan kasus penganiayaan, tapi tipiring," pungkasnya

Atas peristiwa itu, berbuntut panjang hingga mengakibatkan Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni menjadi korban luka-luka, terserat mobil kurang lebih 1 kilo meter. Dia dirawat di RSUD Kabupaten Jeneponto.

Uji Mugni ini, mencoba menggagalkan dugaan penggelapan mobil honda jazz merah, bukan perampasan atau Debt Kolektor. Namun terduga pelaku tancap gas, membuat perwira polisi ini naik di kap mobil yang sedang laju kecepatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali kepada Wartawan, Jumat (28/1/2022)

"Sekitar sejauh satu kilo meter, Ipda Uji Mugni ini di atas kap mobil dan terjatuh. Korban Uji ini langsung dibawa ke Rumah Sakit. Untuk saat ini, kondisinya sudah mulai membaik dan dirawat di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto," tutupnya

Kapolsek Kelara Iptu Sukardi mengatakan H Ewa sudah pernah diambil keterangannya di Polsek Kelara atas dugaan penganiayaan, yang mengakibatkan korban (Rajab) luka. Kasus tersebut sudah digelar di Polres Jeneponto.

"Status Ewa ini, sebagai tersangka penganiayaan. Korbannya ada lukanya dan sudah di visum. Sedangkan Ewa ini juga melapor di Polres Jeneponto dengan Kasus yang sama. Atas peristiwa ini masih ada kaitannya dengan tersebut," ungkap Sukardi dalam sambungan telepon, Sabtu (29/1/2022).

Pantauan Bukamatanews.id, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jeneponto.

Penulis : Samsul
#aksi heroik #ipda uji #Kapolres Jeneponto #Polres jeneponto