Rahma Amin
Rahma Amin

Kamis, 20 Januari 2022 17:50

 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima peserta pelatihan Bintara Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel, Kamis, (20/1/2022).
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima peserta pelatihan Bintara Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel, Kamis, (20/1/2022).

Rombongan SPN Polda Sulsel Datangi Bawaslu, Ada Apa?

Pelatihan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan umum para peserta terkait model penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan di Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

MAKASSAR, BUKAMATA -- Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima peserta pelatihan Bintara Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulsel, Kamis, (20/1/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dan Saiful Jihad, Kepala Bagian P3S Bawaslu Sulsel Zulkifli, serta rombongan dari SPN Polda Sulsel yang terdiri dari 25 peserta pelatihan beserta tiga instruktur penanggung jawab.

Instruktur pelatihan, AKP Saifuddin, menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan umum para peserta terkait model penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan di Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurutnya, kehadiran kepolisian dalam Gakkumdu memiliki peran penting dalam proses hukum yang selama ini dalaksanakan.

“Kehadiran kepolisian di Gakkumdu memiliki peran penting dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. Penyidik di Pemilu itu berbeda, sehingga kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan, kemampuan dan kesiapan para anggota jika nantinya ditugaskan sebagai penyidik di Gakkumdu,” imbuh Saifuddin.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, mengatakan tiga unsur dalam Gakkumdu wajib membangun komunikasi yang baik untuk menciptakan kesepahaman dan soliditas.

“Polri, Kejaksaan dan Bawaslu adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan melalui Gakkumdu. Komunikasi menjadi hal yang penting dalam menciptakan kesepahaman dan soliditas setiap unsur di Gakkumdu,” jelas Saiful Jihad.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Koordinator Gakkumdu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu adalah instrumen dalam pengendalian konflik di masyarakat.

“Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, baik itu pelanggaran etik, administrasi dan tindak pidana adalah instrumen pengendalian konflik di masyarakat. Sehingga prosesnya harus dipastikan sesuai dengan regulasi untuk memberikan hasil terbaik dan berkualitas,” jelas Azry Yusuf.

“Penanganan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan khususnya tindak pidana, wajib ditangani secara tepat dan cepat. Karena outputnya dinantikan oleh masyarakat, yang pada akhirnya akan mempengaruhi opini publik,” tambah Azry Yusuf.

Gakkumdu Bawaslu Sulsel mendapat predikat Sentra Penegakan Hukum Terpadu Terbaik se Indonesia oleh Bawaslu RI pada tahun 2019. Pencapaian ini merupakan hasil kerja terbaik yang dilandasi soliditas setiap unsur dalam Gakkumdu. (*)

 

#Bawaslu

Berita Populer