LUWU UTARA, BUKAMATA – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus para pengguna dan pengeda narkotika jenis sabu-sabu. Mereka yakni seorang Ibu rumah tangga beranak satu dan dua pria.
RP (19) merupakan seorang Ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Benteng, Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili. Kedua pria diketahui warga desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, berinisial FIT (21) dan M. AL (20).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P. Manik mengatakan bahwa ketiganya diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi warga, sehingga satres narkoba bergerak cepat ketempat informasi, dan mengamankan RP disalah satu penginapan Samudra yang berada di baptek, sekitar pukul 13.30 Wita. Sedangkan FIT bersama M. Al ditangkap dirumah neneknya pada pukul 06.00 Wita,” ungkap Rodo, Kamis (20/1/2022).
Iptu Rodo menambahkan selain menangkap para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok surya 12, dengan berat 0,41 gram dan tiga buah handphone. Ketiga tersangka sudah kita amankan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1),” kuncinya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up