JENEPONTO, BUKAMATA - Senin 17 November 2022. Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) menetapkan empat orang tersangka dugaan pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Bira-bira, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Periksaan terhadap empat orang itu, berlangsung kurang lebih 6 jam, diruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) Sulawesi Selatan. Empat orang tersebut PPK inisial HM, Konsultan HN , HS Pemilik Perusahaan dan BR Pelaksana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidana) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi mengungkapkan, bahwa dari ke empat orang tersangka tersebut salah satunya dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan, inisial HM, tiga lainnya pihak Swasta.
"Kami taksir kerugian negara kurang lebih Rp1, 3 miliar, sumber anggaran dari kementerian sosial (Kemensos) tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta," terangnya,
Pantauan Bukamatanews.id, empat orang yang ditetapkan tersangka langsung dijebloskan masuk ke rumah tahanan kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan baju rompi oranye, pengawalan pihak kejaksaan setempat.
BERITA TERKAIT
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi
-
Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditahan Kejari
-
Gubernur Andi Sudirman Tekankan Integritas Pengelolaan Program Gizi di Bimtek SPPG
-
Terkait Penggeledahan Dua OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Kadiskominfo: Kita Hormati Proses Hukum