JENEPONTO, BUKAMATA - Senin 17 November 2022. Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) menetapkan empat orang tersangka dugaan pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Bira-bira, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Periksaan terhadap empat orang itu, berlangsung kurang lebih 6 jam, diruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) Sulawesi Selatan. Empat orang tersebut PPK inisial HM, Konsultan HN , HS Pemilik Perusahaan dan BR Pelaksana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidana) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi mengungkapkan, bahwa dari ke empat orang tersangka tersebut salah satunya dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan, inisial HM, tiga lainnya pihak Swasta.
"Kami taksir kerugian negara kurang lebih Rp1, 3 miliar, sumber anggaran dari kementerian sosial (Kemensos) tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta," terangnya,
Pantauan Bukamatanews.id, empat orang yang ditetapkan tersangka langsung dijebloskan masuk ke rumah tahanan kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan baju rompi oranye, pengawalan pihak kejaksaan setempat.
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Di Tengah Dukungan 12 Tokoh Antikorupsi, Praperadilan Nadiem Tetap Ditolak Hakim
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan