MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) Penanganan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis, 13 Januari 2022. Penandatanganan ini merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar, terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.
"Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang, melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya," ujarnya.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada pemerintah kota.
"Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuhnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto yang didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi, mengatakan, penandatanganan kerjasama ini sangat strategis bagi Pemkot Makassar.
"Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul-betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu," terang Danny. (*)
BERITA TERKAIT
-
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Pemetaan Kompetensi dan E-Learning Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kualitas Aparatur
-
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
-
Terima Kunker Komisi X DPR RI, Wagub Sulsel Sampaikan Harapan Ini
-
Sekda Makassar Tinjau Finalisasi Persiapan Lomba Kelurahan, Fokuskan Pembenahan Indikator Penilaian
-
Terima Kunjungan Pemkot Palu, Sekda Makassar Paparkan Strategi Pengelolaan Kebersihan hingga Peningkatan PAD