MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) Penanganan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Kamis, 13 Januari 2022. Penandatanganan ini merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar, terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.
"Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang, melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya," ujarnya.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada pemerintah kota.
"Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuhnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto yang didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi, mengatakan, penandatanganan kerjasama ini sangat strategis bagi Pemkot Makassar.
"Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul-betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu," terang Danny. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar
-
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K Telkomsel MHM 2026
-
Sapi Kurban Presiden di Makassar Bobot 923 Kg, Appi: Bentuk Kepedulian Pemerintah kepada Masyarakat
-
Pemkot Makassar Matangkan RKPD 2027, Fokus Layanan Dasar Masyarakat
-
Wali Kota Appi Bawa Makassar Raih Penghargaan Pendidikan Nasional, Perhatian Anak Putus Sekolah dan Pendidikan di Kepulauan