Burhanuddin Muhtadi: Aneh di Indonesia Ada Presidential Threshold
Presidential threshold harus dihapuskan karena akan semakin menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.
JAKARTA, BUKAMATA -- Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah hal tidak lazim bagi negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.
Sehingga, kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, presidential threshold harus dihapuskan karena akan semakin menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.
Adanya presidential threshold, kata Burhanuddin, menjadi semakin aneh ketika dipatok sangat tinggi, yakni 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara pemilu terakhir.
Persyaratan itu, lanjutnya, dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.
“Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden," kata Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (7/1).
Burhanuddin mengatakan, presidential threshold memang ada di negara lain, tetapi sebagai syarat untuk menang setelah pemilihan presiden berlangsung.
Sehingga, masih kata Burhanuddin, menjadi aneh ketika Indonesia dengan sistem presidensial justru menjadikan presidential threshold sebagai syarat mengajukan calon presiden oleh partai politik.
"Bahkan di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,” tandasnya.(*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
