Rahma Amin
Rahma Amin

Kamis, 06 Januari 2022 08:12

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

PAN Ingatkan 7 Pj Gubernur Jangan dari TNI-Polri

Pj Gubernur merupakan jabatan politis. Sementara, TNI-Polri dilarang ikut berpolitik di Tanah Air.

JAKARTA, BUKAMATA - Sebanyak tujuh gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun 2022.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah bakal menunjuk penjabat (Pj) Gubernur hingga ada kepala daerah definitif lewat Pilkada 2024.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, pj gubernur biasanya dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 dari Kemendagri.

Namun jika banyak daerah yang perlu diisi pj, pemerintah perlu mengambil pejabat setara dari kementerian lainnya juga.

"Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri, bisa juga dari kementerian lain," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Yang terpenting, kata dia, untuk pengisian jabatan ini jangan sampai diambil dari unsur TNI-Polri.

Guspardi menyebut Pj Gubernur ini merupakan jabatan politis. Sementara, TNI-Polri dilarang ikut berpolitik di Tanah Air.

"Oleh karena itu, jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri (untuk) mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," ujarnya. (*)

#pilkada