BUKAMATA - Polisi menyebutkan, kasus prostitusi artis Cassandra Angelie mirip promosi produk barang di online dimedia sosial. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (4/1/2022).
"Saya ingin menyampaikan sebagai pembanding. Misalnya ada orang yang mempromosikan sesuatu bisa itu makanan kemudian rumah, sepatu, dan sebagainya di media online. Lalu, seseorang tertarik membeli atau memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau. Sehingga, orang itu memesan dan membeli karena dipromosikan di media online. Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu apalagi dengan harga yang sudah disampaikan," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan di online. Sedangkan, pembeli atau pelanggan sifatnya pasif karena mengeluarkan uang untuk membeli produk tersebut.
Hal ini sama dengan kasus prostitusi Cassandra Angelie sebagai PSK. Cassandra dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengupload di media sosial. Kemudian, pelanggan tertarik dan ada deal di situ serta memakai Cassandra dengan harga yang disepakati.
"Kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersil. Karena dia sebagai konsumen tahu bahwa CA bisa dipakai lewat penawaran di media online yang dia ketahui," ungkap Zulpan.
Cassandra Angelie ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Tiga orang lainnya yang diketahui mucikari juga dibekuk. Cassandra mematok tarif Rp30 juta sekali kencan.
BERITA TERKAIT
-
Polres Sidrap Amankan 8 Orang Prostitusi Online, Mucikari Tawarkan Jasa "Open BO" Rp. 1,3 Juta
-
Prostitusi Online Kelas Elit di Makassar, Tarif Rp5 Juta Sekali Kencan
-
Pelajar di Makassar Dibekuk Polisi, Diduga Jajakan Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang
-
Jual Wanita ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Makassar Ditangkap Saat Transaksi di Wisma
-
Mucikari yang Jajakan PSK dengan Tarif Hingga Rp15 Juta Ditetapkan Tersangka