Samsul Bahri : Rabu, 05 Januari 2022 13:42
Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo.

BULUKUMBA, BUKAMATA - Kepolisian Resor Bulukumba melalui Satuan Reserse Narkoba menangani sebanyak 132 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Baharuddin menyampaikan, dari total kasus narkoba yang ditangani pada 2021, masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 127 kasus.

Sementara untuk jenis narkoba lainnya, terdapat lima kasus, diantaranya satu kasus penggunaan Pil Koplo, empat kasus ganja sintetis.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangai dari berbagai kalangan yakni, ada yang berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan bahkan ada berprofesi sebagai PNS.

Selain dari profesi, para pelaku bukan hanya pria tapi ada pula wanita dan adapula pelaku yang masih dibawah umur.

"Selama tahun 2021 itu pula secara total, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti narkoba antara lain sabu sebanyak 184,9 gram, ganja sintetis 28,4 gram, dan Pil Koplo 1.000 butir," demikian Baharuddin.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo menyampaikan, peredaran narkotika di wilayah Bulukumba masih banyak, meskipun oleh satuan reserse narkoba telah banyak mengungkap para pelaku.

Untuk meredam maraknya peredaran narkoba tersebut, lanjut Suryono, ia mengajak seluruh masyarakat Bulukumba untuk perang melawan narkoba dengan saling bahu-membahu secara bersama-sama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Kepada para orang tua dan para tenaga pendidik, untuk memberikan pengetahuan serta mengingatkan anak-anaknya tentang bahaya penggunaan narkotika,” terang Suryono.

“Memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya ditiip beratkan pada Insitusi Kepolisian, tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat,” tutup Suryono.