MAKASSAR, BUKAMATA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," terang Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari.
Endang Sari menjelaskan pihaknya melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November dengan jumlah pemilih sebanyak 904.453. Rinciannya; pemilih laki-laki berjumlah 437.497 dan pemilih perempuan 466.956.
Di antaranya jumlah pemilih pemula sebanyak 17 orang. Kemudian pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 300.
Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjadi anggota Polri sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) pemilih dan Jumlah Pemilih yang Ubah Elemen Data sebanyak 6.366 orang.(*)
BERITA TERKAIT
-
Pemerintah Kota Makassar Gelar Rakor, Bahas Titik Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Bawaslu Usulkan Ini!
-
Pemilu 2024, Pj Gubernur Sulsel Akan Memilih di Kota Makassar
-
Buntut Pemecatan 8 PPS Tamalate, DKPP RI Jatuhi Sanksi Etik 4 Komisioner KPU Kota Makassar
-
Sambut Hari Santri Nasional dengan Edukasi Pemilu: KPU Kota Makassar Gelar Nonton Bareng Film Kejarlah Janji
-
Menuju Kirab Pemilu, KPU Kota Makassar Minta Dukungan Polres Pelabuhan