MAKASSAR, BUKAMATA - Sepanjang 2021 tahun lalu, DPRD Kota Makassar mampu membuat dan merancang 8 peraturan daerah (Perda) menjadi Perda.
Jumlah tersebut menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar ST kurang maksimal karena berbagai kendala.
Pasalnya, target yang harus diselesaikan yakni 25 Ranperda. Namun, DPRD optimis tahun ini dapat menyelesaikan 17 Ranperda lagi yang belum selesai.
Azwar ST mengatakan, pada tahun 2021 berbagai kendala dihadapi Dewan sehingga hanya menyelesaikan setengah dari Ranperda yang ditargetkan Bapemperda bersama Pemkot Makassar.
“Memang selama 2021 target menyelesaikan ranperda terkendala beberapa faktor. Tapi alhamdulillah kami bisa selesaikan setengah dari target,” katanya, Senin (3/1/2022).
Politisi dari fraksi PKS ini mengatakan, beberapa hal yang menjadi kendala sehingga beberapa Ranperda tidak bisa diselesaikan adalah berkaitan dengab kebutuhan masyarakat serta untuk kepentingan Pemkot Makassar dalam hal penyelesaian APBD.
“Jadi ranperda kita selesaikan, tentu sesuai dengan usulan dan kebutuhan masyarakat. Itu sebabnya jadi prioritas juga menunjang Pemkot,” jelasnya.
Kendati demikian diakui, dari target 25 Ranperda dan hanya 8 diselesaikan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Adapun 8 Ranperda yang diubah menjadi Perda sepanjang 2021 diantaranya.
1.Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya. ( Inisiatif Komisi B )
2. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar raya. (Inisiatif komisi B)
3. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Ketertiban Umum,Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Inisiatif Komisi A)
4. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perlindungan Guru (Inisiatif Komisi D)
5. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD.BPR Kota Makassar menjadi PT. Bank BPR Kota Makassar (Perseroda).( Inisiatif Bapemperda )
6. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang P2APBD
7. Peraturan Daerah Kota makassar tentang Perubahan APBD T.A 2021.
8. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang RPJMD Tahun 2021-2026
9. Peraturan Daerah Kota Makassar tentang APBD Tahun Anggaran 2022
Catatan (Pointer 4, menunggu hasil fasilitasi dari biro hukum Pemkot. Dianggap selesai, karena sudah selasai di bahas pada tingkat pansus).
BERITA TERKAIT
-
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Baru DPRD Makassar
-
Plt. Sekwan Makassar: SPI Jadi Instrumen Perkuat Integritas Birokrasi
-
Wajah Baru Sekretariat DPRD Kota Makassar: Disiplin, Nasionalisme, dan Spiritualitas di Bawah Kepemimpinan Andi Rahhmat
-
Plt. Sekwan DPRD Makassar Hadiri Semarak Pesta Rakyat di Kecamatan Manggala
-
DPRD dan Dinas Kebudayaan Makassar Sepakat Jadikan Kebudayaan Pilar Pembangunan dan Kesejahteraan