JENEPONTO, BUKAMATA - Oknum Kepala Desa Pappalluang, di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjalani penahanan di Mapolres Jeneponto, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kepala desa berinisial MS itu ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan data, saat mencalonkan kepala desa di periode pertama dan keduanya mereka diduga memasukkan data palsu.
Oknum Kepala Desa tersebut, terpilih di periode pertama dan kedua. Pada periode kedua ini baru dilantik sehari sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jeneponto.
"Atas dugaan pemalsuan data. Sehingga oknum Kepala Desa ditahan polisi," kata Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni kepada Wartawan, Senin (3/1/2022).
Dia menyebut, atas dugaan pemalsuan data yang dilakukan oknum kepala desa terancam hukuman penjara 7 tahun. Dan dapat dikenakan pasal 266 ayat 2, ancaman pidana 7 tahun.
Menurut Uji, terkait pengembangan pada kasus tersebut, pihak penyidik hanya menunggu petunjuk atau barang bukti yang diamankan, apakah dapat mengarah ke orang lain.
"Kami belum dapat petunjuk terkait keterlibatan orang lain. Terduga oknum Kepala Desa MS dapat dikenakan pasal 226 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun," terangnya
Diberitakan sebelumnya bahwa kepala Desa Pappalluan ditahan polisi karena diduga pemalsuan dokumen.
BERITA TERKAIT
-
Tiga Pejabat Tersandung Korupsi Dana BOS di Jeneponto, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
-
Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK
-
Polres Jeneponto Tindak Tambang Ilegal, Jamin Ketertiban Menjelang Pilkada
-
Warga Bontoramba Siap Berubah Nasib Bersama Pasangan DIA
-
Kades Jadi Tim Sukses dan Relawan di Pilkada Bisa Dipidana