Ulfa
Ulfa

Senin, 03 Januari 2022 15:59

FOTO/IST.
FOTO/IST.

Anggaran Keuangan Kosong, Fraksi Gerindra Jeneponto Usul Ganti OPD Gagal Capai Target PAD

Abdul Hafid sangat menyayangkan jika anggaran keuangan daerah kosong.

JENEPONTO, BUKAMATA -- Fraksi Gerindra DPC Jeneponto menyarankan kepada Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar untuk mengganti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak capai target Pendapatan Asli Daerah (pad).

Ketua Fraksi Gerindra Jeneponto, Abdul Hafid sangat menyayangkan jika anggaran keuangan daerah kosong. Padahal sebelum kegiatan berlangsung danaya sudah disepakati antara tim banggar DPRD dan TPAD.

"Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Armawih A. Paki. Sangat disayangkan kalau kas anggaran Pemerintah Daerah Kosong. Padahal sebelum kegiatan berlangsung dananya sudah disepakati antara tim banggar DPRD dengan TAPD," terang Hafid kepada Bukamata, Senin (3/1/2022).

Dia menyebut bahwa dana tersebut siap sebelum kontrak ditanda tangani dan pelaksanaan penganggarannya harus tepat waktu, tentu saja kata dia inplikasinya berakibat kegiatan dan banyaknya yang tertunda.

Bahkan kegiatan yang sudah selesai dan tertunda pembayarannya, tentu akan menjadi utang daerah dan jelas banyak mengecewakan berbagai pihak utamanya pihak kontraktor.

"Kalau alasan target PAD tidak tercapai, sehingga tidak ada transferan dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi. Hal ini seharusnya diantisipasi secepatnya dan mengganti OPD yang bersangkutan sebab gagal dalam pencapaian target PAD," ujarnya.

Legislator Gerindra ini menegaskan, bahwa sejak tahun 2020 ketua fraksi Gerindra mengusulkan agar OPD yang tidak mencapai target PAD untuk diparkir saja dan mencari pengganti yang berkualitas bisa berkreasi dan inovatif.

Sebab kalau dipertahankan tidak akan ada kemajuan di daerah, apalagi kegiatan yang sementara berjalan di tahun 2021 adalah kegiatan yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) di dalamnya banyak kegiatan pokir anggota DPRD dan ADD.

"Padahal sesuai amanah UU ini wajib dilaksanakan oleh semua anggota dewan sesuai dgn permendagri no. 86 tahun 2018. Oleh karenanya sebaiknya pemerintah daerah mencarikan solusi terbaik agar hal ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," pungkasnya.

Penulis : Samsul
#Fraksi Gerindra #Bupati jeneponto #PAD