Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Deki menuturkan, sepanjang tahun 2021 ini ada tujuh kasus menonjol yang ditangani.
PINRANG, BUKAMATA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang menerima Laporan Polisi (LP) sebanyak 502 sepanjang tahun 2021, dengan beberapa macam kasus, mulai Tipiter, PPA, Tipikor, serta kasus Pencabulan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi. Menurutnya, dari 502 LP, dirinya berhasil menyelesaikan 485 kasus dengan presentase penyelesaian 96,61 persen.
"Untuk kasus dana bos ini ada dua tersangka. Yakni kepala sekolah dan bendahara, Dengan kerugian Rp 189.165.614. rupiah " kata Deki, Sabtu 01/01/2022)
Sementara untuk kasus Tipiter, pihaknya menerima 13 laporan polisi, Dari 13 laporan polisi, penyidik berhasil menyelesaikan 10 kasus.
Selain itu ada 5 kasus tahap sidik, yakni kasus vaksinasi, ilegal mining, kasus pemerasan secara online, dan dua kasus BBM.
Untuk unit PPA, pihaknya menerima 148 laporan polisi. "Kami berhasil menyelesaikan laporan polisi sebanyak 115 kasus," ucapnya.
Sementara unit Tambang, pihaknya menerima 19 laporan polisi dengan 4 penyelesaian kasus.
Deki menuturkan, sepanjang tahun 2021 ini ada tujuh kasus menonjol yang ditangani.
Diantaranya, kasus cabul terhadap santriwati, KDRT antara suami dan istri, kasus pembunuhan ibu dan anak. Serta kasus penipuan online, kasus vaksinasi, dua kasus penipuan online, dan kasus korupsi.
"Ada tiga kasus yang viral, yakni pencabulan santriwati, joki vaksin dan pembunuhan ibu dan anak," tuturnya.
Deki mengatakan, dari tujuh kasus menonjol tersebut terdapat empat kasus yang sudah P21.
Yakni kasus KDRT antara suami dan istri, kasus pembunuhan ibu dan anak, kasus penipuan online, dan kasus korupsi.
Sementara kasus pencabulan terhadap santriwati masih P19, tinggal menunggu dari kejaksaan dan Adapun dua kasus vaksinasi dan pemerasan online sudah dalam tahap sidik.
"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut," jelasnya.
17 Mei 2026 23:52
17 Mei 2026 21:51