BUKAMATA - Seperti yang diberitakan sebelumnya, artis cantik Cassandra Angelie ditangkap polisi karena terlibat kasus prostitusi online.
Cassandra Angelie ditangkap bersama muncikarinya di hotel Ascott Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya menjelaskan Cassandra Angelie sudah melakukan prostitusi tersebut sebanyak lima kali. Ketika ditangkap, artis cantik itu tidak mengenakan pakaian
Tarif prostitusi Cassandra Angelie sebesar Rp 30 juta. Pelanggannya adalah berasal dari kalangan tertentu.
"Rp 30 juta. (Pelanggan) dari kalangan tertentulah," jelas E Zulpan, Jumat (31/12/2021).
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap, dan sedang dalam tidak berpakaian," imbuhnya.
Ketika melakukan jumpa pers, Cassandra Angelie tidak dihadirkan sebagai tersangka lain. Pasalnya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Cassandra Angelie adalah seorang korban dalam kasus prostitusi tersebut.
"Dia ini korban ya. Di samping pelaku, dia juga korban. Yang kita hadirkan muncikarinya," jelas Endra Zulpan.
"Dia kan orang yang diperdagangkan oleh muncikari untuk mendapat keuntungan," imbuhnya lagi.
Cassandra Angelie dan tiga muncikari bakal dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
BERITA TERKAIT
-
Polres Sidrap Amankan 8 Orang Prostitusi Online, Mucikari Tawarkan Jasa "Open BO" Rp. 1,3 Juta
-
Prostitusi Online Kelas Elit di Makassar, Tarif Rp5 Juta Sekali Kencan
-
Pelajar di Makassar Dibekuk Polisi, Diduga Jajakan Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang
-
Jual Wanita ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Makassar Ditangkap Saat Transaksi di Wisma
-
Mucikari yang Jajakan PSK dengan Tarif Hingga Rp15 Juta Ditetapkan Tersangka