Samsul Bahri
Samsul Bahri

Senin, 27 Desember 2021 18:24

Enam Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Diamankan Polisi

Enam Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten Diamankan Polisi

Dari hasil penyelidikan, enam pelaku yang sebelumnya terperiksa, kini ditepkan jadi tersangka setelah pihak penyidik menemukan fakta-fakta hukum berdasarkan hasil rekaman CCTV dan beberapa sumber lainnya.

BUKAMATA - Polda Banten berhasil mengamankan enam orang pelaku pengrusakan ruang kerja kantor gubernur banteng saat aksi pada aksi demo buruh menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu. 

Mereka yang berhasil diamankan, yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25), penangkapan mereka berdasarkan hasil penyilidikan dan hasil rekaman video CCTV maupun dari sumber lainnya, 

“Dari hasil penyidikan empat jadi tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal,

Penangkapan dilakukan atas pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) pukul 15.30 Wib dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021.

Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka,

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama,

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, “kata Ade Rahmat Idnal.

Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade Rahmat Idnal mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka.

“Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten,

Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22/12) lalu, setelah mendatkan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference Senin (27/12/2021)

Shinto Silitonga menambahkan, penangkapan para pelaku kurang 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku,

“Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku," ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh,

“Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,”ujar Shinto Silitonga.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polda banten #Demo Ricuh

Berita Populer