Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Sekjen PSSI, Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.
BUKAMATA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengomentari penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.
"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," kata Yunus.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng, AKBP Andi Sinjaya. Dia berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Diketahui, Polres Enrekang bergerak cepat terkait kekerasan terhadap wasit dalamp ertandingan final Liga 3 Sulsel yang berlangsung di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang. Antara PS Nene Mallomo Sidrap dan Gasma Enrekang, Jumat (24/12).
Akibatnya, Romi Daeng Rewa kemudian dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.
Saat ini polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu (25/12).
"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14