Ulfa
Ulfa

Rabu, 22 Desember 2021 11:19

Tak Tebang Pilih, Lantas Polres Luwu Komitmen Tindak Mobil Melebihi Muatan

Tak Tebang Pilih, Lantas Polres Luwu Komitmen Tindak Mobil Melebihi Muatan

Muh Ali mengatakan bagi sopir pickup maupun truck yang melanggar melebihi kapasitas muatan bakal dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009

LUWU, BUKAMATA - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Luwu menegaskan akan menindak tegas mobil pickup maupun mobil truk yang melebihi muatan, tanpa tebang pilih.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan, keberadaan truk dan mobil pickup yang melintasi jalan trans Sulawesi di wilayah hukum Polres Luwu dianggap dapat menghambat arus kendaraan serta dapat menimbulkan kecelakaan, pemicunya karena jumlah muatan yang berlebih.

"Terkait mobil pickup dengan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL) pasti dikenakan tindakan tilang atau denda," kata Muh Ali saat jumpa pers dengan kalangan jurnalis di Warkop Topoka, Belopa, Rabu (22/12/2021).

Dia menambahkan, bagi sopir pickup maupun truck yang melanggar melebihi kapasitas muatan bakal dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa terkena denda tilang sebesar Rp500 ribu. Hal ini juga membahayakan pengendara lainnnya dan dirinya sendiri," bebernya.

"Jadi kami dari satuan lalu lintas Polres Luwu menegaskan tak akan tebang pilih dalam menindak pelanggar khususnya mobil pickup dan truck yang melebihi muatan," tegas Muh Ali.

Menurutnya, aturan dan sanksi bagi kendaraan melebihi muatan sudah tertuang jelas pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Katanya.

“Jadi, ketentuan pada Pasal 308 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar. Selalu utamakan keselamatan dan juga harus patuhi peraturan berlalulintas ya,” tutup Muh Ali.

 

Penulis: Adhiyaksa

#Polres Luwu #mobil pickup #Mobil Truk #Kecelakaan

Berita Populer