Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 21 Desember 2021 19:35

IST
IST

Pelaku Begal Payudara Diarak Keliling saat Rilis

Pelaku begal payudara dirilis dengan menggunakan baju tahanan. Pelaku juga dilabeli tulisan pelaku begal payudara.

BUKAMATA - Pius Satrio (27) seorang pelaku begal harus menanggung malu karena ulahnya sendiri, ia diarak saat pihak kepolisian melakukan rilis.

Pelaku dilabeli tulisan "TERSANGKA BEGAL PAYUDARA". Pelaku kerap beraksi di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pelaku diketahui adalah seorang teknisi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Saat dirilis, pelaku menggunakan kaos tahanan Polresta Bogor Kota dan dikalungi tulisan dibawa berjalan kaki dari gedung Mapolresta Bogor Kota ke area parkir Stasiun Bogor, yang dijadikan lokasi rilis pengungkapan pelaku begal payudara.

Sepanjang perjalanan, pelaku yang tidak menggunakan penutup wajah itu hanya bisa menundukkan kepalanya. Selama perjalanan, pelaku sempat menjadi tontonan pengendara dan pejalan kaki. Begitu pula ketika pelaku mulai dirilis di area parkir Stasiun Bogor.


"Kami dari wanita penegak hukum Kota Bogor, semalam ada laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian terkait dengan begal payudara. Jadi hari ini kita lengkap, ada Ibu Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Bogor, dari rekan-rekan TNI, ada juga dari srikandi Dishub dan Satpol PP Kota Bogor, merilis pelaku begal payudara," kata Kompol Pahyuni, selaku perwakilan Wanita Penegak Hukum Kota Bogor dari Polresta Bogor Kota, Senin (21/12/2021) dilansir detik.com.

Aksi Pius dilakukan pada Senin (20/12/2021) malam sekitar pukul 22:30 WIB. Saat itu, korban yang tengah berjalan kaki bersama rekannya sesama perempuan di Jalan Lodaya, Bogor Tengah, Kota Bogor, tiba-tiba dipepet pelaku yang saat itu menggunakan motor.

"Karena jalannya sempit, kemudian dua wanita ini minggir untuk memberi jalan untuk motor. Tetapi pengendara motor laki-laki ini memegang payudara salah satu wanita," kata Pahyuni.

Merasa telah dilecehkan, kedua wanita ini spontan berteriak. Hingga akhirnya warga yang mengetahui kejadian menghentikan pelaku yang hendak melarikan diri.

"Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan," imbuh Pahyuni.

Karena perbuatannya, Pius dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan disertai kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara hingga 9 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Begal Payudara