JENEPONTO, BUKAMATA -- Anggaran Pembangunan Puskesmas Bontosunggu terbilang besar kurang lebih Rp. 9,8 miliar rupiah, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) PKD tahun 2021.
Proyek pembangunan itu, dilaksanakan oleh CV. Gatra Buana, nomor kontrak 440/005/SP/Dinkes/VII/2021. Pekerjaan berlangsumg sejak 4 Agustus sampai 31 Desember 2021.
Lokasi pembangunan tersebut tepatnya di belakang Kantor KPU Jeneponto, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bangunan tersebut mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi di Sulsel.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jeneponto, Nasuhan mengatakan akan menertibkan bangunan tanpa IMB, salah satunya Puskesmas Bontosunggu dan Bangunan Rumah Susun (Rusun).
"Saya kira dua bangunan ini sudah punya IMB. Saya selaku penegak perda akan memcoba memfasilitasi, bagaimana menertibkan bangunan yang tidak punya IMB. Namun demikian pasti ada solusi," kata Nasuhan.
Solusinya ini, menurut Nasuhan, akan menemui atau memanggil orang yang berkompoten dalam pengurusan pembangunan. Dan jika tidak mengidahkan peringatan, akan ditindak berdasarkan aturan.
"Saya akan temui atau memanggil orang orang yang berkompeten dalam pengurusan pembangunan ini.
Nah, kalau nantinya sama sekali tidak direspon baik, apa boleh buat, saya selaku penertib akan menindaknya apakah melalui jalur hukum," tegasnya.
Mantan Kepala Kecamatan Kelara ini menambahkan, kalau dia berkeras dan tidak mau mengikuti persyaratan yang dianjurkan oleh aturan apa boleh buat.
"Kita hentikan pengerjaannya proyeknya, nah sambil menunggu terbitnya IMB sebagai kelengkapan surat-suratnya," terangnya.
Apalagi ini bangunan pemerintah, bangunan masyarakat saja mengurus izin. Banguan pemerintah jelas penganggarannya. "Kalau secara prosedur membangun itu harus mengurus IMB dulu, setelah ada IMB dipasang dilokasi yang dibanguni," ungkapnya.
"Supaya petugas petugas begitu dia jalan dia melihat, oh bahwa ini sudah IMB begitu, dan dimana-mana, bahkan di seluruh indinesia pada saat membangun pasti IMBnya dulu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LKP Sulsel, Hasan Anwar mengatakan proyek pembangunan Puskesmas Bontosunggu kota diduga bermasalah, karena berada diantara lahan Pemerintah Daerah Jeneponto yang tidak bersertifikat dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berdasarkan dengan hasil analisis, bahwa, pembangunan fisik sudah mencapai progres 70 persen, tetapi berkas lainnya belum lengkap, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dapat dinilai melanggar prsedur di daerah tersebut," terang penggiat anti korupsi itu.
"Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus tegas menindak dugaan bangunan liar tanpa izin tersebut. Untuk tertibnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) masyarakat harus sadar bahwa jika membangun wajib ada IMB," tambahnya, Jumat (17/12/2021).
Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meriyani mengakui, bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota, belum ada, namun sementara dalam proses.
"Melanggar prosedur. Puskesmas Bontosunggu belum ada sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB-nya), sementara dalam proses," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Tiga Pejabat Tersandung Korupsi Dana BOS di Jeneponto, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
-
Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK
-
Polres Jeneponto Tindak Tambang Ilegal, Jamin Ketertiban Menjelang Pilkada
-
Warga Bontoramba Siap Berubah Nasib Bersama Pasangan DIA
-
Pj Bupati Jeneponto Lepas Peserta Paskibra Tingkat Sulsel