
Bea Cukai Naik, Harga Rokok Dipastikan Naik Tahun 2022
Kenaikan tarif cukai rokok telah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja.
BUKAMATA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani umumkan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau atau CHT tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700
Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9 persen dengan harga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen senilai Rp22.800, dan SKM golongan IIB sebesar 14,3persen yang dibanderol seharga Rp22.800.
"Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, SKT III 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021) dilansir Inews.id
Sri Mulyani juga menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok telah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja.
Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. "Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," ucap Sri Mulyani.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47