BULUKUMBA, BUKAMATA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASA alias AC (39), warga Lingkungan Kassi, Kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang, dan YU alias UI (40), warga Desa Rappoa, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Baharuddin menyampaikan bahwa penangkapan keduanya berawal dari info dari masyarakat, sehingga personil Sat Narkoba melakukan penangkapan.
"Keduanya diamankan saat sedang transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Baharuddin, pelaku ASA alias AC, mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari YI alias UI yang terlebih dahulu telah diamankan di depan rumah ASA alias AC.
"Dari keterangan YI, dirinyalah yang telah memberikan sabu kepada ASA alias AC yang diperolehnya di Kabupaten Bantaeng, yang rencananya akan dipakai bersama," pungkasnya.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Viral di Sosmed, Seorang Pria Diduga Konsumsi Narkoba di Depan Anak Dibawah Umur
-
Kapolres Wajo Tegaskan Narkoba dan Judi Online sebagai Extraordinary Crime di Sosialisasi K3 PLN
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut