JENEPONTO, BUKAMATA -- Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penggeledahan berlangsung kurang lebih 5 jam, sejak pukul 10.10 Wita hingga pukul 14.15 Wita Jumat (3/12/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
"Kami dari pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terkait dana DAK tahun 2019 yang sedang dalam penyelidikan. Kami mencari alat alat bukti lain yang mungkin masih terkait dan belum diserahkan kepada penyidik," kata Hendarta.
"Semua ruangan digeledah, ada enam ruangan termasuk ruangan Kepala Dinas Pendidikan. Ada beberapa dokumen kita ambil dari situ. Dan mengenai brangkas sementara kita juga dalami," sambungnya.
Dia menyebut, bahwa adapun beberapa dokumen yang disita, itu yang berkaitan dengan pencairan-pencairan dan kegiatan administrasi untuk kegiatan tahun 2019.
"Kalau untuk perincian barang-barang apa saja, kami ambil dulu semua, nanti kita pilah-pilah mana yang memang betul-betul berkaitan dengan dana DAK tersebut," kata Hendarta.
Dia menyebut, dalam kasus ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti dilihat, apakah dari bukti-bukti yang sudah kami sita disini, yang sudah kami geledah mengarah atau mungkin ada pihak-pihak lain yang terlibat DAK 2019 ini," terangnya.
"Selain tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, apakah bertambah kami belum bisa memastikan, sebab masih dalam penyelidikan, nanti akan berkembang." sebutnya.
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan
-
Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pembayaran KUR PT Pegadaian