BULUKUMBA, BUKAMATA - Tiga orang Debt Collector di Kabupaten Bulukumba resmi jadi tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Andi Kamariah saat melakukan penarikan kendaraan.
Mereka diantaranya yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial ARA, NI dan AM setelah unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap pelapor Andi Kamariah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, berdasarakan hasil gelar perkara, status ketiga Debt Collector dinaikkan menjadi tersangka.
"Kasus perampasan dan penganiayaan ketingkat sidik serta menetapkan ke tiga orang Debt Collector sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Muhammad Yusuf, Kamis (2/12/2021).
Sebelum diberitakan, Polres Bulukumba menindaklanjuti adanya laporan korban Andi Kamariah, seorang Ibu Rumah Tangga, beralamat di Pao Jawae Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, pada hari Sabtu (27/11/2021) lalu.
"Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban Andi Kamariah dan tiga orang saksi, yakni anak dari korban itu sendiri.," terang Muhammad Yusuf, Selasa (30/11/2021).
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dibagian lutut, betis, bibir dan pembengkakan bagian mata korban.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Ganja Lewat Instagram, 18 Batang Tanaman Disita
-
Lima Debt Collector Pelaku Perampasan Mobil di Selayar Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
-
Modus Kejahatan Baru di Sulsel, Ngaku Polisi dan Debt Collector Lalu Rampas Motor
-
Viral di Medsos, PPA Polres Bulukumba Tangkap Pria Aniaya Bocah