PALOPO, BUKAMATA - Seorang warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo berinisial NA (45), diringkus jajaran Polsek Wara, Minggu, 28 November 2021 dini hari.
Ia ditangkap lantaran menganiaya H Basriman (50) warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
Kejadian itu bermula saat pelaku yang merasa kesal, lantaran korban menceritakan utangnya kepada warga. Pelaku yang disulut emosi, langsung mendatangi korban.
"Kenapa ada cerita (soal utang) begini aji?," kata Panit 1 Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar menirukan pengakuan pelaku saat diinterogasi.
Setelah ditanya pelaku kata Akbar, korban mengakui jika apa yang ditanyakan pelaku itu benar. "Setelah mendapat jawaban pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai pipi dan dada korban," jelasnya.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor (korban) mengalami sakit pada dada dan nyeri pada pipi sebelah kanan bagian bawah," jelasnya.
Saat ini, NA telah diamankan di Mapolsek Wara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun," papar Ipda Ahmad.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pilkada Palopo Diulang, Nursal Jadi Pengacara Pertama yang Pecahkan Rekor PSU di Sulsel
-
Sosialisasikan Insentif Merdeka, UPTB Wilayah Palopo Sambangi Pasar Tradisional
-
Tim Wasev Gabungan Tinjau Progres TMMD Kodim 1403/Palopo di Desa Pammesakang
-
Diduga Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Ayah di Palopo Diringkus Polisi
-
Pria di Palopo Dibekuk Polisi Usai Gasak Parfum di 3 Toko