JENEPONTO, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, di halaman Kejari, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kamis (25/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim PN Jeneponto.
"Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Susanto dalam sambutannya.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Juni sampai November 2021.
Ia menyebutkan, pada pemusnahan barang bukti di Kejari Jeneponto saat ini, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari 32 perkara dengan berat 120 gram dan barang bukti lainnya sebanyak 9 perkara.
"Pemusnahan barang bukti diharapkan secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti. Dan mudah-mudahan tidak terjadi di Kejari Jeneponto," ujarnya.
"Selain narkotika, barang bukti lainnya yang ikut di musnahkan adalah berupa handphone, pakaian dan helm yang merupakan barang bukti dari beberapa kasus diantaranya kasus pembunuhan dan pencabulan," sambungnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Gilang Gemilang, Kasi Pidum, Zaenal Abidin S, Kasi Intel Kejari Hendarta, Kasat Narkoba AKP Syahrul Regama dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali.
Selain itu hadir pula, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto diwakili oleh Firmansyah, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Susanti Mansyur, dan Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
-
Pemkab Luwu Timur Hibahkan Lahan dan Bangunan Seluas 1.650 Meter Persegi untuk Kantor BNN