MAKASSAR, BUKAMATA - Palu diketuk oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Diiringi tepukan tangan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu, 24 November 2021.
Didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
Turut hadir Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.
Pendapat akhir fraksi disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Makassar, yaitu Kasrudi (F-Gerindra), Rahmat Taqwa (F-PPP), Galmerya Kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Syamsuddin Raga (F-NIB), H. Apiaty Amin Syam (F-Golkar), Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat), Irwan Djafar (F-Nasdem) dan Anwar Faruq (F-PKS).
Sembilan fraksi DPRD Makassar menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda. Pendapat akhir tersebut didominasi dengan harapan kepada Pemerintah Kota Makassar, untuk melakukan pengelolaan anggaran semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan antara Wali Kota Makassar selaku eksekutif dan Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD selaku legislatif. Keputusan disahkannya Perda ini dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal.
Dalam rapat paripurna ini, dirangkaian dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
BERITA TERKAIT
-
Renovasi Sayap Kanan Gedung DPRD Makassar Rampung, Siap Difungsikan sebagai Kantor Sementara
-
Wali Kota Makassar Minta ASN Jadi Mata dan Telinga Pemerintah Deteksi Persoalan Sosial
-
Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
-
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Pemetaan Kompetensi dan E-Learning Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kualitas Aparatur
-
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas