MAKASSAR, BUKAMATA - Palu diketuk oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Diiringi tepukan tangan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu, 24 November 2021.
Didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.
Turut hadir Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.
Pendapat akhir fraksi disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Makassar, yaitu Kasrudi (F-Gerindra), Rahmat Taqwa (F-PPP), Galmerya Kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Syamsuddin Raga (F-NIB), H. Apiaty Amin Syam (F-Golkar), Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat), Irwan Djafar (F-Nasdem) dan Anwar Faruq (F-PKS).
Sembilan fraksi DPRD Makassar menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda. Pendapat akhir tersebut didominasi dengan harapan kepada Pemerintah Kota Makassar, untuk melakukan pengelolaan anggaran semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan antara Wali Kota Makassar selaku eksekutif dan Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD selaku legislatif. Keputusan disahkannya Perda ini dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal.
Dalam rapat paripurna ini, dirangkaian dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terkait Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi