
Mencuri Motor di Pinrang, Dibekuk di Balikpapan
Seorang pencuri sepeda motor, diamankan Satreksrim Polres Pinrang di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kejadiannya 2020 lalu, namun baru ditangkap 15 November 2021.
PINRANG, BUKAMATA - YK (21) akhirnya menghuni jeruji besi. Itu setelah diamankan usai mencuri sepeda motor di Jl. Anggrek, Kelurahan Penrang, Kecamata Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan, kejadiannya 12 Juni 2020 lalu, sekira pukul 14.30 Wita. Namun penangkapannya 15 November 2021. Itu setelah Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, mengetahui jejak terduga pelaku di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tim kata AKP Deki, terbang lewat Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggang, Balikpapan, Kaltim.
Tim dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris. Lalu di sana, berkoordinasi dengan Panit Jatanras Polda Kaltim, Ipda Raemon. Mereka kemudian membekuk pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim, sekira pukul 11.30 Wita.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri sepeda motor korban bernama Nasruddin (42) sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp4 juta.
Usai mencuri, terduga pelaku yang beralamat Kampung Bungi, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Pinrang ini, kemudian kabur ke Kalimantan.
Modus operandinya, terduga pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya, berkeliling Kota Pinrang, mencari sepeda motor yang kunci kontaknya terpasang. Setelah menemukan sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak terpasang, pelaku langsung melakukan aksinya.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Baik mendatangi TKP maupun memeriksa CCTV. Hasilnya, mereka mengantongi identitas terduga pelaku, yakni, EH dan YK.
EH sebelumnya sudah tertangkap. Sedangkan YK ditangkap di lokasi pelariannya, Balikpapan Utara. Kepada petugas, keduanya mengakui perbuatannya.
YK sendiri mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat TKP di wilayah Pinrang. Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive hitam dengan nomor rangka: MH8CF48NA9J132883, dan nomor mesin: F4A91D133444.
"Kemarin, tersangka tiba di Pelabuhan Parepare, selanjutnya dibawa ke Mapolres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber AKP Deki.
Penulis: Maulana
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47