LUWU UTARA, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan AR, mantan direktur PDAM Tirta Bukae sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar menyebutkan bahwa AR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita sudah lakukan penahanan terhadap AR.
"AR dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," terang Haedar, saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Rabu (17/11/2021).
"Untuk sementara, itu ada 100 juta lebih kerugian negara yang sudah kita hitung dan ini sudah real," lanjut Haedar.
Selain mantan direktur PDAM, Kejari Luwu Utara juga menetapkan salah seorang tim teknis lapangan PDAM berinisal NA terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli).
"Keduanya saat ini telah kita lakukan penahanan dan dititipkan di Polres Luwu Utara. Proses penahanan ini dilakukan terhadap kedua tersangka dengan alasan jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti, ditakutkan tersangka melarikan diri, apalagi tersangka tidak lagi berdomisili di Luwu Utara," jelasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai