LUWU UTARA, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan AR, mantan direktur PDAM Tirta Bukae sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar menyebutkan bahwa AR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita sudah lakukan penahanan terhadap AR.
"AR dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," terang Haedar, saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Rabu (17/11/2021).
"Untuk sementara, itu ada 100 juta lebih kerugian negara yang sudah kita hitung dan ini sudah real," lanjut Haedar.
Selain mantan direktur PDAM, Kejari Luwu Utara juga menetapkan salah seorang tim teknis lapangan PDAM berinisal NA terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli).
"Keduanya saat ini telah kita lakukan penahanan dan dititipkan di Polres Luwu Utara. Proses penahanan ini dilakukan terhadap kedua tersangka dengan alasan jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti, ditakutkan tersangka melarikan diri, apalagi tersangka tidak lagi berdomisili di Luwu Utara," jelasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi
-
Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditahan Kejari
-
Gubernur Andi Sudirman Tekankan Integritas Pengelolaan Program Gizi di Bimtek SPPG
-
Terkait Penggeledahan Dua OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Kadiskominfo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Geledah Kantor Dinas TPHBun dan BKAD Sulsel