JENEPONTO, BUKAMATA -- Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2014 menyeret empat orang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut, dialokasikan di Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan.
Proyek tersebut memiliki Pagu anggaran sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Baca Juga :
Mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada tahun 2017 dan kini empat orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini mengatakan, bahwa tahun 2021, yang saat itu Kasat Reskrim Polres Jeneponto dijabat oleh Iptu Andi Kurniawan, dilakukan penyidikan, lalu dilanjutkan oleh pejabat baru, AKP Hambali.
"Hasilnya, telah menetapkan empat orang tersangka antara lain inisial, M, I, AFI, dan MS. Selanjutnya pada 25 Mei 2021, pengiriman berkas perkara tahap satu," ungkap Uji, Kamis (18/11/2021).
Pada 16 November 2021 dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU kejaksaan Negeri Jeneponto, lalu pada tanggal 18 November 2021 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)
"Adapun peranan dari tersangka, masing-masing, M sebagai koordinator pendamping, tersangka I sebagai supplier, tersangka AFI dan MS sebagai tenaga pendamping," terangnya
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi sudah dikirim kelapas Kelas II B Jeneponto," sambungnya
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani membenarkan adanya penetapan tersangka empat orang tersebut. "Saya tidak hafal namanya. Coba kordinasi kasi pidsus," singkat Susanto.
Pantauan awak media tanpak tersangka mengenakan baju rompi berwarna orange di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto. Mereka dengan pengawalan pihak kepolisian digiring malam-malam.
Penulis: Samsul